Bandung, - Polemik sengketa lahan yang terjadi di SMAK Dago, Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Coblong, Kota Bandung masih bergulir. Pasalnya, pihak SMAK Dago menolak untuk melakukan pengosongan lahan.
Faktanya, tanah tersebut secara resmi milik PT. Graha Multi Insani. Kepemilikan itu, diperkuat dengan adanya putusan PK melalui Putusan MARI Nomor 675 PK/, pdt/ 2021 tanggal 24 Nopember 2021 semakin memperkuat PLK sebagai pemilik tanah yang sah secara hukum.
PT. Graha Multi Insani melalui kuasa hukumnya, Hendri Sulaeman menjelaskan jika kepemilikan atas lahan tersebut berdasarkan pelepasan hak dari Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) pada tahun 2015 silam.
Bukan hanya itu, Hendri jika membantah adanya adanya isu terkait ormas yang menamakan dirinya Laskar Kiansantang telah menduduki, serta menyerobot lahan SMAK Dago sejak hari sabtu malam (03/07/2024) pukul 23.00 WIB.
Hendri menambahkan, pelepasan lahan seluas kurang lebih 2 hektar di Jalan Ir H. Juanda Nomor 98, Kota Bandung itu berdasarkan Akta Pelepasan Hak No 07 tanggal 13 April 2015 yang di buat di hadapan Kristi Andana Yulianes S.H, salah satu Notaris di Bandung.
Sebelumnya, kata dia, PLK merupakan pemilik sah atas tanah SMAK Dago sejak tahun 1997, baik secara perdata maupun tata usaha sejak 16 Nopember 2021 dengan melakukan Peninjauan Kembali atau PK, sekaligus diperkuat dengan adanya putusan dari pihak Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap bahwa PLK ialah pemilik tanah yang sah.
“Kami telah mendapatkan hak atas tanah ini dari PLK, yang merupakan pemilik sah berdasarkan putusan pengadilan. Kami kemudian menugaskan PLK untuk menjaga tanah ini dari upaya penyerobotan pihak-pihak yang tidak memiliki hak atas tanah ini, ” jelas Hendri ketika dikonfirmasi pada hari Selasa (30/07/2024).
Hendri menjelaskan bahwa pihak BPSMK mengajukan permohonan penundaan eksekusi ke pihak Pengadilan Negeri. Tapi ternyata, permohonan bernomor 50 tertanggal 27 Agustus 2021 itu, ditolak dikarenakan tak berkekuata hukum.
“Dengan demikian proses eksekusi dapat di laksanakan tanpa menunggu PK walaupun pada akhirmya putusan PK melalui Putusan MARI Nomor 675 PK/, pdt/ 2021 tanggal 24 Nopember 2021 semakin memperkuat PLK sebagai pemilik tanah yang sah secara hukum, ” kata Hendri.
Bukan hanya itu saja, kuasa hukum PT Graha Multi Insani itu juga berharap jika proses eksekusi lahan SMAK Dago itu secepatnya dilakukan. Upaya itu, guna mengantisipasi terjadinya penyerobotan tanah yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.
“Apalagi sekarang marak mafia tanah. Pemerintah sekarang juga fokus memberantas tindakan para mafia tanah. Untuk itu, saya berharap hukum harus ditegakkan, ” ucapnya.
Hendri juga menyayangkan adanya pengerahan masa oleh kelompok ormas yang menamakan diri Bandung Fighting Club (BFC) dan Baladhika Karya Jabar dengan mengatasnamakan diri BPSMKJB atau Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat yang sebelumnya secara tidak sah menguasai tanah.
Pada dasarnya, kata Hendri, SHGB atas nama BPSMK telah dibatalkan oleh BPN sejak 2019 lalu sesuai putusan yang dikeluarkan oleh Tata Usaha Negara atau TUN.
“Selain itu, BPSMK juga telah diperintahkan oleh putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 1997 untuk mengosongkan tanah beserta bangunan yang telah disewanya dari PLK dalam kurun waktu 1978-1988, ” papar Hendri. (*)